Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan tanpa rekomendasi dari Kemenperin maupun rapat koordinasi.
Akibatnya, negara dirugikan senilai Rp 578,1 miliar karena kemahalan harga dan kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak. Jaksa menyebut izin tersebut menyebabkan gula masuk tanpa kendali dan tidak sesuai kebutuhan pasar.
Sejumlah perusahaan yang diuntungkan dari impor ini antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan lainnya.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.