Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I 2026, Data BPS Konfirmasi Klaim Prabowo Tertinggi 13 Tahun
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 mencapai 5,61 persen dan menjadi salah satu
EKONOMI
KEBUMEN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, yang lebih dikenal dengan sebutan tembakau gorila. Dua pemuda, berinisial AL (18), seorang pelajar SMK di Kebumen, dan RZ (19), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, di depan Pos Ronda yang terletak di pinggir Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong. Saat diamankan, kedua tersangka tengah berada di bawah pengaruh tembakau gorila.Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk 10 batang sisa lintingan tembakau gorila, tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening, kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau, sepeda motor matic, dan ponsel Android.”Barang bukti tersebut digunakan untuk menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua tersangka,” jelas AKP Heru Sanyoto.
Tembakau sintetis tersebut dibeli oleh para tersangka secara patungan melalui transaksi daring. Setelah kesepakatan dengan penjual, tembakau sintetis tersebut dikirimkan ke alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. “Kami bekerja sama dengan Satreskrim untuk meningkatkan patroli siber, karena saat ini banyak media sosial atau platform online yang digunakan untuk transaksi narkotika,” tambah AKP Heru.Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah mengonsumsi tembakau gorila selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Setiap pembelian tembakau sintetis, mereka dapat menghabiskannya dalam waktu lima hingga tujuh hari. Setelah mengonsumsi tembakau gorila, mereka mengaku mengalami halusinasi yang berlangsung selama berjam-jam. Efek halusinasi ini, menurut polisi, sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan jiwa penggunanya.”Efek halusinasi ini sangat mengerikan dan bisa memengaruhi kondisi fisik dan psikologis, yang dapat membahayakan keselamatan mereka,” pungkas AKP Heru.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 mencapai 5,61 persen dan menjadi salah satu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengatakan perekonomian Indonesia tetap mampu bertahan di tengah berbagai tekanan global sepanjang 202
EKONOMI
JAKARTA Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menyoroti kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan penghasilan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) meningkat hingga tiga kali lipat setel
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia sebagai salah satu anggota G20 tidak pantas masih memiliki rakyat yang mengalami
NASIONAL
KARO Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan administratif setelah 279 pelajar di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga
PERISTIWA
JAKARTA Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam prape
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undangundang (RUU) menjadi Und
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset masih dalam tahap menyerap masukan d
NASIONAL