BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Mei 2025 18:19 WIB
621 view
Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (Rp 13,2 miliar)

- PT Forthen Catar Nusantara (Rp 67,4 miliar)

Baca Juga:

- PT VSC Indonesia Satu (Rp 33 miliar)

- PT Cantya Anzhana Mandiri (Rp 114,9 miliar)

Baca Juga:

- PT Batavia Prima Jaya (Rp 10,9 miliar)

Modus operandi kasus ini adalah pengadaan proyek-proyek fiktif oleh vendor yang sebelumnya sudah diatur.

Proyek tersebut tidak pernah terealisasi, namun tetap dicairkan dananya.

Sembilan tersangka yang dijerat:

1. AHMP – GM Enterprise Segment Telkom (2017–2020)

2. HM – Account Manager Tourism Telkom (2015–2017)

3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara

4. NH – Dirut PT ATA Energi

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Proyek Fiktif Dinas Pendidikan: Warga Way Kanan Ditangkap Usai Tipu Korban Rp570 Juta
Mantan Dirut TVRI MTR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri, Rugikan Negara Rp9 Miliar
Kondisi Sakit Tunda Pelimpahan Nikita Mirzani ke Jaksa
Oknum Wartawan Pemeras Jaksa Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya
IAW Desak Audit Kuota Internet dan Penyidikan Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom
Situs PeduliLindungi Diblokir Komdigi Usai Diretas dan Terdeteksi Konten Judi Online: Nasib Data Pengguna Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru