BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Mei 2025 18:19 WIB
Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

5. DT – Dirut PT International Vista Quanta

6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana

7. AIM – Dirut PT Forthen Catar Nusantara

8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri

9. RI – Dirut PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Delapan orang ditahan di tiga rumah tahanan berbeda, sementara satu orang dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap akuntabilitas pengelolaan proyek di BUMN strategis seperti Telkom.

Kejati DKI menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru