BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Mei 2025 18:19 WIB
622 view
Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

5. DT – Dirut PT International Vista Quanta

6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana

Baca Juga:

7. AIM – Dirut PT Forthen Catar Nusantara

8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri

Baca Juga:

9. RI – Dirut PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Delapan orang ditahan di tiga rumah tahanan berbeda, sementara satu orang dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap akuntabilitas pengelolaan proyek di BUMN strategis seperti Telkom.

Kejati DKI menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Proyek Fiktif Dinas Pendidikan: Warga Way Kanan Ditangkap Usai Tipu Korban Rp570 Juta
Mantan Dirut TVRI MTR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri, Rugikan Negara Rp9 Miliar
Kondisi Sakit Tunda Pelimpahan Nikita Mirzani ke Jaksa
Oknum Wartawan Pemeras Jaksa Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya
IAW Desak Audit Kuota Internet dan Penyidikan Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom
Situs PeduliLindungi Diblokir Komdigi Usai Diretas dan Terdeteksi Konten Judi Online: Nasib Data Pengguna Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru