
Waspada! Wilayah Melonguane Diguncang Gempa 6,2 M Pagi Ini
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,2 mengguncang wilayah Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Jumat (
PeristiwaJAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 431 miliar.
Para tersangka berasal dari internal Telkom dan pihak swasta yang menjadi rekanan.
Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani dan Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman menjelaskan, proyek fiktif ini terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.
Telkom saat itu bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta melalui empat anak perusahaannya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
"Telah kami tetapkan dan tahan sembilan tersangka, baik dari PT Telkom maupun rekanan. Nilai total pengadaan proyek fiktif ini mencapai Rp 431,7 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Berikut rincian nilai proyek dan perusahaan terlibat:
- PT ATA Energi (Rp 64,4 miliar)
- PT International Vista Quanta (Rp 22 miliar)
- PT Japa Melindo Pratama (Rp 60,5 miliar)
- PT Green Energy Natural Gas (Rp 45,2 miliar)
- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (Rp 13,2 miliar)
- PT Forthen Catar Nusantara (Rp 67,4 miliar)
- PT VSC Indonesia Satu (Rp 33 miliar)
- PT Cantya Anzhana Mandiri (Rp 114,9 miliar)
- PT Batavia Prima Jaya (Rp 10,9 miliar)
Modus operandi kasus ini adalah pengadaan proyek-proyek fiktif oleh vendor yang sebelumnya sudah diatur.
Proyek tersebut tidak pernah terealisasi, namun tetap dicairkan dananya.
Sembilan tersangka yang dijerat:
1. AHMP – GM Enterprise Segment Telkom (2017–2020)
2. HM – Account Manager Tourism Telkom (2015–2017)
3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara
4. NH – Dirut PT ATA Energi
5. DT – Dirut PT International Vista Quanta
6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana
7. AIM – Dirut PT Forthen Catar Nusantara
8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri
9. RI – Dirut PT Batavia Prima Jaya
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.
Delapan orang ditahan di tiga rumah tahanan berbeda, sementara satu orang dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap akuntabilitas pengelolaan proyek di BUMN strategis seperti Telkom.
Kejati DKI menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.*
(d/a008)
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,2 mengguncang wilayah Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Jumat (
PeristiwaJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan
EkonomiYOGYAKARTA Warga Yogyakarta dan sekitarnya diimbau untuk tetap waspada terhadap kondisi cuaca yang diperkirakan hujan ringan hingga sedan
NasionalDENPASAR Warga Bali diimbau untuk tetap waspada terhadap hujan ringan yang diperkirakan akan terjadi sepanjang hari ini di hampir seluruh
NasionalJAWA BARAT Warga Jawa Barat diimbau untuk tetap waspada terhadap cuaca yang cenderung hujan ringan dan berawan sepanjang hari ini. adse
NasionalJAKARTA Warga Ibu Kota diimbau untuk tetap waspada terhadap cuaca yang cenderung hujan ringan dan berawan pada hari ini. Badan Meteorolog
NasionalBANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah Aceh akan mengalami hujan ringan sep
NasionalMEDAN Warga Sumatera Utara diimbau untuk tetap waspada terhadap cuaca yang cenderung hujan ringan dan berawan pada hari ini. adsenseBa
NasionalJAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal meninggalnya tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Utara di Kamboja
NasionalMEDAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah institusi
Hukum dan Kriminal