JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 431 miliar.
Para tersangka berasal dari internal Telkom dan pihak swasta yang menjadi rekanan.
Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani dan Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman menjelaskan, proyek fiktif ini terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.
Telkom saat itu bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta melalui empat anak perusahaannya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
"Telah kami tetapkan dan tahan sembilan tersangka, baik dari PT Telkom maupun rekanan. Nilai total pengadaan proyek fiktif ini mencapai Rp 431,7 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).
Berikut rincian nilai proyek dan perusahaan terlibat: