BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Mei 2025 18:19 WIB
620 view
Kejati DKI Jerat 9 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 Miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di tubuh PT Telkom Indonesia (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 431 miliar.

Para tersangka berasal dari internal Telkom dan pihak swasta yang menjadi rekanan.

Baca Juga:

Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani dan Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman menjelaskan, proyek fiktif ini terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

Baca Juga:

Telkom saat itu bekerja sama dengan sembilan perusahaan swasta melalui empat anak perusahaannya, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

"Telah kami tetapkan dan tahan sembilan tersangka, baik dari PT Telkom maupun rekanan. Nilai total pengadaan proyek fiktif ini mencapai Rp 431,7 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Berikut rincian nilai proyek dan perusahaan terlibat:

- PT ATA Energi (Rp 64,4 miliar)

- PT International Vista Quanta (Rp 22 miliar)

- PT Japa Melindo Pratama (Rp 60,5 miliar)

- PT Green Energy Natural Gas (Rp 45,2 miliar)

- PT Fortuna Aneka Sarana Triguna (Rp 13,2 miliar)

- PT Forthen Catar Nusantara (Rp 67,4 miliar)

- PT VSC Indonesia Satu (Rp 33 miliar)

- PT Cantya Anzhana Mandiri (Rp 114,9 miliar)

- PT Batavia Prima Jaya (Rp 10,9 miliar)

Modus operandi kasus ini adalah pengadaan proyek-proyek fiktif oleh vendor yang sebelumnya sudah diatur.

Proyek tersebut tidak pernah terealisasi, namun tetap dicairkan dananya.

Sembilan tersangka yang dijerat:

1. AHMP – GM Enterprise Segment Telkom (2017–2020)

2. HM – Account Manager Tourism Telkom (2015–2017)

3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara

4. NH – Dirut PT ATA Energi

5. DT – Dirut PT International Vista Quanta

6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana

7. AIM – Dirut PT Forthen Catar Nusantara

8. DP – Direktur Keuangan PT Cantya Anzhana Mandiri

9. RI – Dirut PT Batavia Prima Jaya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

Delapan orang ditahan di tiga rumah tahanan berbeda, sementara satu orang dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap akuntabilitas pengelolaan proyek di BUMN strategis seperti Telkom.

Kejati DKI menegaskan akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Proyek Fiktif Dinas Pendidikan: Warga Way Kanan Ditangkap Usai Tipu Korban Rp570 Juta
Mantan Dirut TVRI MTR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri, Rugikan Negara Rp9 Miliar
Kondisi Sakit Tunda Pelimpahan Nikita Mirzani ke Jaksa
Oknum Wartawan Pemeras Jaksa Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Modusnya
IAW Desak Audit Kuota Internet dan Penyidikan Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom
Situs PeduliLindungi Diblokir Komdigi Usai Diretas dan Terdeteksi Konten Judi Online: Nasib Data Pengguna Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru