
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan upaya perintangan penanganan tiga perkara korupsi besar.
Sosok tersebut adalah M Adhiya Muzakki (MAM), yang dikenal sebagai Ketua Tim Cyber Army atau kelompok buzzer yang aktif menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung di media sosial.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa MAM ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/5/2025) malam, menyusul tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan, yakni MS (Marcella Santoso), JS (Junaedi Saibih), dan TB (Tian Bahtiar).
Baca Juga:
"Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan MS dan JS untuk membuat serta menyebarkan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan," jelas Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta.
150 Buzzer Terorganisir dan Dana Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga:
MAM diketahui membentuk jaringan buzzer bernama Cyber Army yang terbagi dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V, dan melibatkan sekitar 150 orang.
Setiap anggota menerima bayaran Rp1,5 juta untuk menyebarkan komentar dan narasi negatif di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.
Konten yang diproduksi—baik berbentuk tulisan maupun video—bertujuan membangun persepsi buruk terhadap Kejagung, khususnya dalam proses penghitungan kerugian negara oleh ahli.
Dalam rangka menutupi aksinya, MAM sempat menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang menyimpan komunikasi dengan pihak lainnya.
Dari hasil penyidikan, MAM menerima dana sebesar Rp864,5 juta dari MS melalui staf keuangan kantor hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Tiga kasus korupsi besar yang coba diintervensi melalui kampanye digital tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO),
- Tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan
- Kasus importasi gula yang menyeret Tom Lembong.
Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dengan penetapan ini, total sudah empat tersangka yang dijerat dalam kasus perintangan penegakan hukum.
Kejagung menegaskan komitmennya bahwa segala bentuk intervensi, termasuk lewat serangan digital yang terstruktur, akan ditindak tegas.
(gl/a008)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal