Tersangka AH kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.