BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 1 Kilogram S4bu, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 13:53 WIB
Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 1 Kilogram S4bu, Satu Tersangka Ditangkap, Satu Buron
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tersangka AH kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk memburu BI alias Cuek dan menelusuri jaringan peredaran sabu yang lebih luas.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru