Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, akamia (8/5/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Keduanya terbukti menerima suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/5/2025). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Hakim Teguh dalam persidangan.
Hakim Teguh menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul menerima suap dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, sebagai imbalan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Uang suap tersebut mencapai Rp 4,6 miliar, yang dibagikan kepada tiga hakim, termasuk Heru Hanindyo.
Erin dan Mangapul juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya terbukti melanggar:
Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Jaksa Tuntut Lebih Berat, Hakim Pertimbangkan Sikap Kooperatif
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk masing-masing terdakwa. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan kedua hakim sebagai alasan pemberat.
"Unsur menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan dalam perkara telah terbukti dalam persidangan," ujar hakim.