BREAKING NEWS
Kamis, 08 Mei 2025

Dua Hakim PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Pembebasan Ronald Tannur

Justin Nova - Kamis, 08 Mei 2025 17:21 WIB
83 view
Dua Hakim PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Pembebasan Ronald Tannur
Dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, akamia (8/5/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Keduanya terbukti menerima suap dalam kasus pembebasan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/5/2025). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata Hakim Teguh dalam persidangan.

Baca Juga:

Terbukti Terima Suap dari Pengacara

Hakim Teguh menyatakan bahwa Erintuah dan Mangapul menerima suap dari seorang pengacara bernama Lisa Rachmat, sebagai imbalan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. Uang suap tersebut mencapai Rp 4,6 miliar, yang dibagikan kepada tiga hakim, termasuk Heru Hanindyo.

Baca Juga:

Erin dan Mangapul juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya terbukti melanggar:

Pasal 6 Ayat (2) jo Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Jaksa Tuntut Lebih Berat, Hakim Pertimbangkan Sikap Kooperatif

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk masing-masing terdakwa. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan pengakuan kesalahan kedua hakim sebagai alasan pemberat.

"Unsur menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan dalam perkara telah terbukti dalam persidangan," ujar hakim.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Minta Rp 1 Miliar untuk Film Sang Pengadil, Terseret Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9–12 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 4,6 Miliar
29 Hakim Korupsi dalam 13 Tahun, ICW Desak MA Lakukan Perbaikan Total
Dari Meja Hakim ke Meja Tersangka: Jejak Arif Nuryanta, Hakim Kasus FPI dan Dugaan Suap Rp 60 M
Hakim PN Surabaya Ungkap Alasan Putuskan Vonis Bebas Ronald Tannur, Soroti Fakta Persidangan dan Bukti yang Tidak Memadai
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sempat Ingin Bunuh Diri Sebelum Akui Menerima Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur?!
komentar
beritaTerbaru