Eks Kadis PMD Samosir Didakwa Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang Rp1,5 Miliar
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Mantan Kepala Desa Hilisalo'o, Teorius Buulolo, dan Mantan Kaur Keuangan Desa Hilisalo'o, Lizotuho Buulolo, divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa Hilisalo'o Tahun Anggaran 2020 senilai Rp455 juta. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Teorius Buulolo Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara
Majelis hakim yang dipimpin oleh Lukas Sahabat Duha, SH, MH, menyatakan bahwa Teorius Buulolo terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, Teorius dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu, Teorius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp455 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.
Lizotuho Buulolo Divonis 2 Tahun Penjara
Sementara itu, Lizotuho Buulolo, yang merupakan mantan Kaur Keuangan Desa, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Lizotuho juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,8 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Sebut Kedua Terdakwa Terbukti Korupsi
Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani M Halawa, SH., MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, SH, membenarkan bahwa kedua terdakwa telah divonis bersalah terkait tindak pidana korupsi Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp455 juta. Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Korupsi.
Hakim Berikan Waktu 7 Hari untuk Banding
Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lintong Samuel menuntut kedua terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Teorius Buulolo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp559 juta. Sementara Lizotuho Buulolo dituntut dengan 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.*
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, didakwa melakukan tin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Persidangan gugatan perdata yang diajukan Hj. Kana, warga Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, terhadap SKK Migas dan Pert
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memberikan perhatian khusus kepada dua bersaudara yatim piatu, Rafa
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau langsung kondisi Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Ga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto di Istana Ke
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma&039ruf Cahyono, sebagai tersangka k
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/6/2026). Dal
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mengapresiasi bantuan keuangan antardae
NASIONAL
JAKARTA Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang sehat, ny
NASIONAL
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta empat perusahaan galian C yang beroperasi di Kecamatan Galang menghentikan a
PEMERINTAHAN