Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
IPDS merupakan residivis kasus serupa.
Polisi menyita alat gamelan, sepeda motor, pakaian, dan dokumen pribadi sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus Ketiga: Curanmor Modus Pengantaran Paket
Baca Juga:
Pada 6 Mei 2025, seorang kurir kehilangan sepeda motornya saat mengantar paket di Banjar Teges Kangin, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud.
Tersangka MMD (39), yang juga tercatat sebagai mantan narapidana kasus narkotika, berhasil ditangkap bersama barang bukti kendaraan dan pakaian.
Total kerugian Rp13 juta. Ia dijerat Pasal 362 KUHP.
Kasus Keempat: Mobil Dicuri dengan Tali Plastik
Kasus terakhir terjadi di Banjar Gentong, Desa Tegallalang pada 30 April 2025.
Pelaku DP (46) mencuri mobil Daihatsu Espass dengan menariknya menggunakan tali plastik dan mobil pick up.
Mobil dibawa ke wilayah Pamogan, Denpasar.
Polisi mengamankan dua kendaraan dan dokumen korban sebagai barang bukti. DP dijerat Pasal 362 KUHP.
Tags
beritaTerkait
komentar