BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Bawa 2 Kg S4bu dan 2.472 Butir Ekst4si, Dua Pria Asal Pekanbaru Ditangkap di Palembang

Adelia Syafitri - Sabtu, 10 Mei 2025 13:52 WIB
179 view
Bawa 2 Kg S4bu dan 2.472 Butir Ekst4si, Dua Pria Asal Pekanbaru Ditangkap di Palembang
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG — Dua pria asal Kota Pekanbaru, Riau, ditangkap aparat Polrestabes Palembang setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Penangkapan dilakukan di depan Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka berinisial Ilham Yanuardi (34) dan Rudi (37) kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

"Anggota kami melakukan penangkapan terhadap dua kurir narkoba di depan Terminal Karya Jaya. Kemudian didapati 2 jenis narkoba, yaitu sabu dan ekstasi," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu (10/5/2025).

Harryo menjelaskan, penangkapan bermula dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kedua pelaku.

Baca Juga:

Mereka diketahui tidak menggunakan sabuk pengaman saat melintas di Poslantas Nilakandi.

Saat ditegur oleh petugas Satlantas, keduanya justru kabur hingga akhirnya dihentikan di Terminal Karya Jaya.

Saat digeledah, petugas menemukan alat hisap sabu (bong), dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan dua bungkus besar sabu dalam kemasan plastik teh Cina dan dua bungkus ekstasi.

"Kami mengamankan sabu seberat 2.088 gram dan 2.472 butir ekstasi seberat 933 gram. Ekstasi tersebut terdiri dari dua bungkus utama dan 18 tablet dengan logo Brazil," jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit ponsel, tas ransel, tas selempang, plastik bubble wrap, dan kendaraan yang digunakan kedua tersangka.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegas Kombes Harryo.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru