BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Debt Collector B4nting Karyawan Pabrik di Cengkareng, Polisi Tangkap Pelaku

Adelia Syafitri - Selasa, 13 Mei 2025 22:37 WIB
227 view
Debt Collector B4nting Karyawan Pabrik di Cengkareng, Polisi Tangkap Pelaku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Polisi menangkap seorang debt collector berinisial J yang melakukan kekerasan terhadap karyawan pabrik baja ringan di Cengkareng, Jakarta Barat, usai aksinya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa (13/5/2025).

Baca Juga:

Saat digiring ke tahanan, J terlihat mengenakan kaos hitam dan celana pendek, dengan tangan diborgol.

Polisi juga menyita barang bukti berupa parang.

Baca Juga:

"Pelaku J ini yang menggoyang pagar pabrik, masuk secara paksa, dan membanting korban C yang merupakan karyawan pabrik," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

Insiden terjadi pada Senin sore, 12 Mei 2025, di sebuah pabrik baja ringan di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng.

Dalam rekaman CCTV, tampak empat orang debt collector menggoyang pagar, berteriak-teriak, lalu memaksa masuk ke area pabrik.

Mereka mencari seseorang yang namanya tercantum dalam surat penagihan utang.

Namun, ternyata orang yang dimaksud tidak bekerja di lokasi tersebut.

Karyawan berinisial C mencoba menghalangi masuknya para pelaku ke kantor, namun malah dibanting secara kasar oleh pelaku J.

"Motifnya karena pelaku mengira istri dari seseorang yang berutang bekerja di pabrik. Padahal, mereka sudah bercerai, dan si perempuan tidak bekerja di sana," jelas Arfan.

Menurut Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, aksi pelaku menimbulkan keresahan masyarakat.

Polisi langsung melakukan olah TKP malam harinya dan kini sedang memburu rekan-rekan pelaku lainnya yang melarikan diri.

J saat ini ditahan dan dijerat Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aksi serupa, terutama bentuk-bentuk premanisme berkedok penagihan utang.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru