Pemprov Sumut Kebut Pembangunan Infrastruktur 2026, Sebanyak 41 Proyek Fisik Sudah Berjalan
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur pada tahun an
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Terdakwa Lisa Rachmat mengungkap alasan dirinya meminta bantuan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam mengurus kasasi terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yaitu Gregorius Ronald Tannur.
Hal tersebut diungkapkan Lisa saat bersaksi sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa, yakni Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Lisa menyatakan bahwa dirinya menghubungi Zarof karena menganggap Zarof memiliki jaringan luas di lingkungan MA, mengingat jabatan terakhirnya sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) MA.
"Karena beliau ibaratnya abis dari purna Litbang kalau tidak salah ya, itu kan berarti dengan jajaran anggota oknum hakim banyak tahu," kata Lisa dalam persidangan.
Lisa mengaku mendapat nomor Zarof dari salah satu staf MA, kemudian menghubungi Zarof melalui WhatsApp untuk meminta bantuan dalam mengurus kasasi Ronald Tannur.
Ia juga menyebut bahwa tidak ada pihak lain yang merekomendasikan Zarof, melainkan dirinya sendiri yang meminta kontak langsung kepada staf tersebut.
"Saya yang nanya kepada staf tersebut, 'Apakah Pak Zarof masih aktif atau sudah purna bu, bolehkah saya minta nomornya?' Lalu saya menghubungi beliau," ujar Lisa.
Jaksa kemudian terus mendalami alasan Lisa menghubungi Zarof secara langsung, hingga akhirnya Lisa menjawab bahwa dirinya memang sengaja memilih Zarof karena menganggapnya memiliki koneksi luas dengan para hakim.
Dalam perkara ini, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura, serta kepada pihak di Mahkamah Agung sebesar Rp5 miliar.
Suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar Ronald Tannur bisa divonis bebas, baik di tingkat pertama maupun kasasi.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Meirizka Widjaja juga dijerat dengan pasal serupa atas peran dalam pemufakatan jahat perkara ini.*
(tb/a008)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur pada tahun an
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan tambahan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat harus dimanfaatkan seca
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap berada dalam
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak masyarakat untuk membangun optimisme terhadap kondisi ekonomi nasional setelah S&
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan awal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menteri Keuanga
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah. Strategi yang dipilih justru memperkuat penerimaan
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa DPR tidak pernah menolak pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampa
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Empat orang terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah Dokter Eliza Princila Pakaenoni atau Dokter Icha menjalani
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple resmi membuka akses iOS 27 Public Beta bagi pengguna iPhone yang ingin lebih dulu mencoba berbagai fitur terbaru sebelum v
SAINS DAN TEKNOLOGI
WONOSOBO Nama seorang bayi lakilaki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi perha
NASIONAL