Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
Palembang — Fadilla alias Datuk (36), pelaku penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024).
Tersangka tampak digelandang oleh aparat kepolisian mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel,” dengan tangan yang diborgol. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik Dirkrimum yang menangani perkaranya menetapkan tersangka satu orang, yaitu pelaku penganiayaan,” ujar Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi Polda Sumsel.Kasus ini bermula pada Rabu (11/12/2024), saat terjadi insiden penganiayaan di sebuah rumah makan di Palembang. Kejadian tersebut dilatarbelakangi persoalan komunikasi antara korban, Muhammad Luthfi, dengan keluarga salah satu rekannya, LD, yang juga dokter koas di rumah sakit yang sama.Pada hari kejadian, pelaku yang merupakan sopir LD dan berkerabat dengan keluarga LD, menemani ibu LD, LN, untuk menemui Luthfi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas jadwal piket malam tahun baru yang menjadi tanggung jawab LD.
Kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati, mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal karena Luthfi dianggap tidak merespons permintaan LN dengan baik. “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons, sehingga dia merasa terprovokasi,” jelas Titis.Pada Jumat (13/12/2024), pelaku Fadilla alias Datuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.”Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum, yaitu menganiaya seseorang,” kata Titis.Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polisi juga memastikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. (JOHANSIRAIT)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL