37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
Palembang — Fadilla alias Datuk (36), pelaku penganiayaan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024).
Tersangka tampak digelandang oleh aparat kepolisian mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Dit Tahti Polda Sumsel,” dengan tangan yang diborgol. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik Dirkrimum yang menangani perkaranya menetapkan tersangka satu orang, yaitu pelaku penganiayaan,” ujar Kombes Pol Sunarto dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun resmi Polda Sumsel.Kasus ini bermula pada Rabu (11/12/2024), saat terjadi insiden penganiayaan di sebuah rumah makan di Palembang. Kejadian tersebut dilatarbelakangi persoalan komunikasi antara korban, Muhammad Luthfi, dengan keluarga salah satu rekannya, LD, yang juga dokter koas di rumah sakit yang sama.Pada hari kejadian, pelaku yang merupakan sopir LD dan berkerabat dengan keluarga LD, menemani ibu LD, LN, untuk menemui Luthfi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas jadwal piket malam tahun baru yang menjadi tanggung jawab LD.
Kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati, mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal karena Luthfi dianggap tidak merespons permintaan LN dengan baik. “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons, sehingga dia merasa terprovokasi,” jelas Titis.Pada Jumat (13/12/2024), pelaku Fadilla alias Datuk menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.”Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum, yaitu menganiaya seseorang,” kata Titis.Meski begitu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Polisi juga memastikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. (JOHANSIRAIT)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN