DAIRI -Mantan Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, berinisial RB, resmi ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Dairi atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Sitinjo pada Kamis (15/5/2025), setelah sebelumnya RB ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut pada 5 Mei 2025 lalu.
"RB telah menyelewengkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk keperluan pribadi," ungkap Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, dalam keterangannya pada Jumat (16/5/2025).
Penyidikan yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Dairi telah memeriksa 20 orang saksi dan satu orang ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU). Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp527 juta.
RB kini resmi ditahan di Polres Dairi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penyelewengan dana desa demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa," tegas Iptu Wilson.
Penangkapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat desa.*
(km/j006)
Editor
: Justin Nova
Eks Kades Sitinjo II Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp527 Juta untuk Kepentingan Pribadi!