BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Polsek Sipirok Bekuk Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu di Tapanuli Selatan, 19,61 Gram Barang Bukti Diamankan

Ronald Harahap - Jumat, 16 Mei 2025 15:12 WIB
3.543 view
Polsek Sipirok Bekuk Tiga Pria Diduga Pengedar Sabu di Tapanuli Selatan, 19,61 Gram Barang Bukti Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL -Tiga orang pria dewasa berhasil dibekuk personel Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Batu Horpak Jae, Desa Pinagar, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu (14/5/2025).

Ketiga tersangka yang diamankan yakni ES (41), warga Desa Pinagar, serta ASD (34) dan AD (25), warga Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola.

Baca Juga:

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sipirok beserta personelnya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap tersangka ES di kebunnya.

Dari lokasi, polisi menemukan berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi shabu, termasuk timbangan elektrik, pipet, bong, dan sisa shabu di kaca pirek.

Baca Juga:

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Dua Tersangka Lain

Dari percakapan di ponsel milik ES, diketahui ia memesan shabu kepada seseorang bernama Budi (masih dalam pencarian). Barang pesanan tersebut akan diantar oleh tersangka ASD.

Pada pukul 15.00 WIB, dua pria mencurigakan terlihat memasuki rumah warga. Polisi yang mengintai langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ASD, sementara rekannya AD sempat melarikan diri ke area persawahan dan berhasil ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari hasil interogasi, ASD mengaku disuruh oleh Rahmat (dalam penyelidikan) untuk mengantarkan 20 gram shabu kepada ES dan dijanjikan upah Rp200 ribu. Barang bukti berupa 19,61 gram shabu dibungkus plastik biru dibuang ASD melalui ventilasi kamar mandi saat penggerebekan.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 bungkus plastik klip sedang berisi shabu seberat 19,61 gram

1 unit handphone OPPO warna silver

1 unit sepeda motor Honda ADV hitam tanpa plat

Barang bukti lain dari ES seperti timbangan elektrik, alat hisap shabu (bong), pipet, kaca pirek, plastik klip kosong, dan handphone Samsung biru

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sipirok mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru