BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Mantan Kades Sitinjo II Dairi Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp527 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 16:01 WIB
Mantan Kades Sitinjo II Dairi Ditahan, Korupsi Dana Desa Rp527 Juta untuk Kepentingan Pribadi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DAIRI -Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap mantan Kepala Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, berinisial RB, atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes Tahun Anggaran 2023.

Penangkapan RB diumumkan oleh Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, dalam rilis resmi pada Jumat (16/5/2025).

"Ya, tersangka RB sudah kami tahan setelah dilakukan gelar perkara oleh Kanit Tipikor, Ipda Ganda Sembiring," kata Iptu Wilson.

RB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditkrimsus Polda Sumut pada 5 Mei 2025, dan akhirnya diamankan oleh Unit Tipikor Polres Dairi pada 14 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terungkap bahwa RB telah menyelewengkan dana desa sebesar Rp527 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian dari BPK RI, total dana yang dikorupsi mencapai Rp527 juta," tegas Iptu Wilson.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru