JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset properti yang ditaksir bernilai total Rp9 miliar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (16/5/2025), menyebutkan penyitaan dilakukan setelah penggeledahan yang berlangsung sejak 12 hingga 15 Mei 2025 di berbagai lokasi di Jawa Timur.
"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp9 miliar," ujar Budi.