"Ini sudah merupakan fitnah. Saya merasa terzolimi. Saya akan melawan dengan jalur hukum," tegasnya.
Kuasa hukum Salomo, Hokli Lingga, menyatakan pihaknya siap melaporkan balik pihak-pihak yang mencemarkan nama baik kliennya melalui pelanggaran UU ITE.
Ia menegaskan akan mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.
Sementara itu, Polda Sumut melalui Kompol Siti Rohani Tampubolon dari Subbid Penmas menyampaikan bahwa laporan Andryan saat ini sedang ditangani Unit 2 Buncil Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Koordinasi dengan pelapor sudah dilakukan.*