JAKARTA – Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Luthfi Hakim, angkat bicara terkait penangkapan sejumlah anggota organisasinya oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan di wilayah Depok dan Jakarta Selatan.
Luthfi menyatakan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan terhadap anggotanya yang terlibat, dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi anggota FBR lainnya.
"Saya mendukung dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang terjadi akibat perilaku mereka," kata Luthfi kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).
Ia menegaskan pentingnya menjaga nama baik organisasi dan tidak mencoreng identitas FBR yang selama ini berkomitmen menjaga ketertiban dan menjunjung nilai kebersamaan.
"Semoga dapat diambil pelajaran bagi anggota yang lain agar tidak meniru perilaku tersebut. Sehingga tidak terjerat hukum yang bukan hanya merugikan mereka, tapi juga keluarganya," lanjutnya.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ketua Ormas FBR Bojongsari, Depok, berinisial M bersama empat anggotanya: AK, NN, RS, dan IM.
Mereka ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya yang digelar Jumat (16/5), atas dugaan memeras pedagang kecil hingga pemilik toko dengan dalih uang keamanan.
"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan, hingga toko-toko dan ruko di sekitaran Bojongsari," ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim.
Selain itu, polisi juga mengamankan anggota FBR lainnya berinisial J di wilayah Jakarta Selatan.
Ia disebut telah melakukan pungutan liar (pungli) selama lima tahun dengan mengaku sebagai juru parkir liar dan menarik "uang keamanan" dari masyarakat.
Kasus ini menambah deretan catatan hitam ormas yang semestinya menjadi pelindung masyarakat, bukan sebaliknya.*