BREAKING NEWS
Senin, 27 Oktober 2025

Tersangka Grup 'Fantasi Sedarah' Ternyata Buronan Kasus Asusila Anak, Korbannya 4 Orang

- Rabu, 21 Mei 2025 15:34 WIB
Tersangka Grup 'Fantasi Sedarah' Ternyata Buronan Kasus Asusila Anak, Korbannya 4 Orang
Jumpa pers kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial MJ, yang ditangkap dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah', ternyata adalah buronan kasus asusila terhadap anak. MJ merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polresta Bengkulu.

MJ ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5/2025) di Bengkulu. Ia diketahui menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Lucas dan merupakan anggota aktif di grup penyimpangan seksual tersebut.

"Tersangka inisial MJ, akun Facebook yang bersangkutan adalah Lucas, diamankan Dittipidsiber di Bengkulu," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Konten Asusila dan Status DPO

Lebih lanjut, Brigjen Himawan menjelaskan bahwa MJ tidak hanya menjadi anggota aktif, tetapi juga membuat dan menyimpan konten seksual, termasuk yang melibatkan anak-anak.

"Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup 'Fantasi Sedarah'. Ia membuat konten asusila dengan korban dan menyimpannya di handphone," jelasnya.

Setelah penangkapan, polisi mengonfirmasi bahwa MJ adalah DPO dalam kasus serupa di wilayah hukum Bengkulu. Berdasarkan laporan polisi, MJ telah melakukan tindak asusila terhadap empat anak di bawah umur.

"MJ merupakan tersangka kasus asusila terhadap anak-anak, dengan korban berjumlah empat orang," imbuh Himawan.

Jaringan Kejahatan Siber Terorganisir

Sejauh ini, total 6 tersangka dari grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' telah diamankan dari wilayah Sumatera dan Pulau Jawa. Mereka terdiri dari admin dan member aktif, yang terbukti mengunggah serta menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti komputer, handphone, sim card, serta dokumen digital berupa video dan foto-foto eksplisit.

"Ini adalah bentuk kejahatan siber terorganisir yang sangat meresahkan. Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah komitmen kami," tegas Himawan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru