BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Motif Tak Terduga di Balik Grup Facebook Fantasi Sedarah: Polisi Ungkap Peran dan Keuntungan yang Diraup Pelaku

Justin Nova - Rabu, 21 Mei 2025 17:40 WIB
Motif Tak Terduga di Balik Grup Facebook Fantasi Sedarah: Polisi Ungkap Peran dan Keuntungan yang Diraup Pelaku
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap motif di balik pembuatan dan penyebaran grup Facebook Fantasi Sedarah yang berisi konten bermuatan pornografi, termasuk pornografi anak.

Grup ini dibentuk oleh tersangka berinisial MR sejak Agustus 2024 dan telah menjadi viral di media sosial.

"Motif tersangka MR membuat grup Fantasi Sedarah adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain," ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:

Dalam penangkapan MR, polisi menyita 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi dari ponsel milik pelaku. Selain MR, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni DK, MA, dan KA, yang terlibat aktif dalam mengunggah dan menyebarluaskan konten di grup tersebut.

Tersangka DK diketahui memanfaatkan grup tersebut untuk menjual konten pornografi anak. Ia menawarkan 20 konten seharga Rp50.000 dan 40 konten senilai Rp100.000. Konten tersebut kemudian diedarkan di grup-grup tertutup seperti Fantasi Sedarah dan grup sejenis lainnya seperti "Suka Duka".

Baca Juga:

"MA memiliki 66 gambar dan 2 video bermuatan pornografi di ponselnya," jelas Himawan.

Bareskrim Polri menyatakan pihaknya terus melakukan patroli siber untuk memantau dan menindak konten asusila yang menyebar di ruang digital. Langkah ini termasuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam meninjau konten yang melanggar hukum untuk dilakukan pemblokiran atau suspend.

"Kami memiliki tim patroli siber yang aktif memantau akun dan grup yang menyebarkan konten melanggar hukum," tambah Himawan.

Saat ini seluruh pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum. Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak, merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Kejahatan Siber, Polres Tabanan dan Bank Woori Saudara Bersinergi Tingkatkan Keamanan Transaksi Digital
Jaksa Tuntut 8 Agen Judol dengan Hukuman 6-7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Blokir Situs
BSSN Ingatkan Ancaman Serius Pencurian Data Pribadi di Dunia Maya
Vietnam Resmi Perintahkan Pemblokiran Telegram, Dinilai Tak Kooperatif Atasi Kejahatan Siber
Tersangka Grup 'Fantasi Sedarah' Ternyata Buronan Kasus Asusila Anak, Korbannya 4 Orang
Polri Tangkap 6 Pelaku Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Termasuk Admin dan Pengunggah Konten Pornografi Anak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru