JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap motif di balik pembuatan dan penyebaran grup Facebook Fantasi Sedarah yang berisi konten bermuatan pornografi, termasuk pornografi anak.
Grup ini dibentuk oleh tersangka berinisial MR sejak Agustus 2024 dan telah menjadi viral di media sosial.
"Motif tersangka MR membuat grup Fantasi Sedarah adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain," ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).
Dalam penangkapan MR, polisi menyita 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi dari ponsel milik pelaku. Selain MR, polisi juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni DK, MA, dan KA, yang terlibat aktif dalam mengunggah dan menyebarluaskan konten di grup tersebut.
Tersangka DK diketahui memanfaatkan grup tersebut untuk menjual konten pornografi anak. Ia menawarkan 20 konten seharga Rp50.000 dan 40 konten senilai Rp100.000. Konten tersebut kemudian diedarkan di grup-grup tertutup seperti Fantasi Sedarah dan grup sejenis lainnya seperti "Suka Duka".
"MA memiliki 66 gambar dan 2 video bermuatan pornografi di ponselnya," jelas Himawan.
Bareskrim Polri menyatakan pihaknya terus melakukan patroli siber untuk memantau dan menindak konten asusila yang menyebar di ruang digital. Langkah ini termasuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam meninjau konten yang melanggar hukum untuk dilakukan pemblokiran atau suspend.
"Kami memiliki tim patroli siber yang aktif memantau akun dan grup yang menyebarkan konten melanggar hukum," tambah Himawan.
Saat ini seluruh pelaku telah ditangkap dan tengah menjalani proses hukum. Polisi menegaskan bahwa penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak, merupakan kejahatan serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.*
(oz/j006)
Editor
:
Motif Tak Terduga di Balik Grup Facebook Fantasi Sedarah: Polisi Ungkap Peran dan Keuntungan yang Diraup Pelaku