BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Tuntutan Berat! Oknum TNI AL Pembunuh Warga Aceh Terancam Seumur Hidup

Adelia Syafitri - Kamis, 22 Mei 2025 11:46 WIB
223 view
Tuntutan Berat! Oknum TNI AL Pembunuh Warga Aceh Terancam Seumur Hidup
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Oknum prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Dua (Kld) Dede Irawan dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Kamis (22/5/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Kusnandar bersama dua hakim anggota, Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Oditur Letkol Chk Bambang Permadi menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan, pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, serta upaya menghilangkan jejak korban.

Baca Juga:

"Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL kepada terdakwa," tegas Bambang dalam persidangan.

Bambang menjelaskan bahwa Dede Irawan melakukan pembunuhan dengan perencanaan matang terhadap seorang warga Aceh Utara bernama Imam.

Baca Juga:

Aksi kejam itu dilatarbelakangi oleh motif ingin menguasai mobil milik korban.

Usai membunuh korban, terdakwa juga berusaha menyembunyikan jenazah guna menghilangkan jejak kejahatannya.

"Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa," tambah Bambang.

Tuntutan terhadap Dede Irawan mencakup sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (1) junto ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 26 KUHPN, serta pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Sebelumnya, pada Jumat (14/3), korban Imam dilaporkan tewas setelah ditembak oleh tersangka yang berpura-pura menjadi pembeli mobil.

Insiden terjadi di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara.

Warga setempat mendengar suara letusan senjata api yang kemudian dikonfirmasi sebagai aksi penembakan oleh Dandenpomal Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (PM) A Napitupulu.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru