Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kredit bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp692,98 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak Rabu (21/5).*