BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Tiga Mantan Karutan KPK Dihukum Penjara 4-5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta Terkait Kasus Pungli

BITVonline.com - Jumat, 13 Desember 2024 11:43 WIB
87 view
Tiga Mantan Karutan KPK Dihukum Penjara 4-5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta Terkait Kasus Pungli
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Tiga mantan pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi hukuman penjara antara 4 hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp 250 juta masing-masing, terkait tindak pidana pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Keputusan ini diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).

Terdakwa pertama, Deden Rochendi, yang menjabat sebagai Kepala Rutan KPK, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK, Ristanta, mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda yang sama, yakni Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.Adapun, mantan Kepala Rutan KPK lainnya, Ahmad Fauzi, juga dihukum 4 tahun penjara dengan denda yang setara dan ketentuan subsider yang serupa. Ketiganya dinilai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan di Rutan KPK.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan pungli yang dilakukan oleh para terdakwa merugikan banyak pihak, termasuk para tahanan KPK. Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa total pungli yang dikumpulkan oleh para terdakwa mencapai angka Rp 6,3 miliar. Pungutan liar tersebut melibatkan sejumlah petugas di Rutan KPK yang memeras tahanan dengan imbalan untuk fasilitas atau perlakuan khusus.Ketua Majelis Hakim, Maryono, mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa telah merusak sistem hukum dan institusi penegakan hukum yang ada, khususnya di KPK. “Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang memuat ancaman hukuman bagi mereka yang terlibat dalam praktik pungutan liar,” ucap Maryono.Selain tiga mantan kepala Rutan KPK tersebut, belasan mantan petugas rutan juga dijatuhi hukuman serupa. Sebanyak 15 terdakwa, termasuk Muhamad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricki Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiar 4 bulan kurungan. Mereka dinyatakan bersalah telah turut serta dalam praktek pungli yang sama.”Ke-15 terdakwa terbukti melakukan pungutan liar terhadap para tahanan dengan jumlah yang cukup besar. Akibat perbuatan ini, mereka harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum,” tambah Maryono.

Baca Juga:

Sebagai informasi, pungutan liar yang dilakukan oleh petugas Rutan KPK tidak hanya terjadi pada satu atau dua tahanan, tetapi merambah kepada banyak pihak. Banyak tahanan yang terpaksa memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik atau untuk memperoleh fasilitas tertentu di dalam penjara.Dakwaan terhadap para terdakwa berfokus pada praktek pungli yang berkelanjutan dan terstruktur, yang diakui telah merugikan para tahanan yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak-hak mereka.Kasus pungutan liar yang melibatkan para petugas Rutan KPK ini tentunya menambah deretan masalah yang dihadapi oleh lembaga antikorupsi tersebut. Kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bebas dari korupsi semakin tergerus dengan adanya kasus seperti ini. Tindakan pungli yang terjadi di dalam lembaga yang seharusnya menjadi contoh bagi institusi lainnya menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal yang perlu segera diperbaiki. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Ahmad Dhani Beri Wejangan Menyentuh untuk Al Ghazali dan Alyssa Daguise: “Tak Ada Suami-Istri yang Sempurna, Bertahanlah”
Polres Sibolga Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Disabilitas Hephata dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Gubernur Bobby Nasution Teken MoU, Danau Toba Dipilih UTMB® Gelar Trail of the Kings™ 2025
Bapenda Batu Bara Sosialisasikan Aplikasi E-PBB Desa dan Lakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sei Suka
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pakai Duit Suap Kasasi Ronald Tannur untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'?!
Bentangkan Poster Kritik Saat Kunjungan Gibran, Mahasiswa PMII Blitar Dihalau Paspampres
komentar
beritaTerbaru