MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari Fraksi Partai NasDem, Berkat Kurniawan Laoli, mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Nias Selatan terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil (Dacil).
Dalam rapat paripurna DPRD Sumut yang berlangsung Kamis (22/5), Berkat menyampaikan langsung kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut soal keluhan dari para guru SMA/SMK penerima tunjangan Dacil di wilayah tersebut.
"Semalam di paripurna saya sampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur terkait laporan dan keluhan dari guru-guru di Nias Selatan. Dugaan pungli ini sangat meresahkan," ujar Berkat kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Berkat menjelaskan bahwa meskipun dana tunjangan disalurkan langsung ke rekening para guru, namun ada "kesepakatan tidak resmi" yang memaksa para guru menyetor kembali sebagian dana kepada oknum ASN.
"Dana memang dikirim ke rekening masing-masing guru, tetapi kemudian para guru diminta menyetor kembali sebesar 30 persen dari tunjangan tersebut kepada oknum yang sudah ditunjuk," katanya.
Ia menyebutkan bahwa terdapat bukti transfer dari sejumlah guru sebagai penguat laporan ini.
Mirisnya, para guru yang enggan menyetor diancam akan dicoret dari daftar penerima tunjangan Dacil.