"Bayangkan, dari 300 guru penerima, jika setiap orang dipotong 30 persen, jumlah yang dikumpulkan sangat besar. Apalagi sebagian besar penerima adalah guru tidak tetap (GTT) dengan gaji hanya sekitar Rp500 ribu per bulan," tambahnya.
Lebih jauh, Berkat meyakini bahwa praktik serupa juga bisa terjadi di daerah lain, namun belum ada yang berani mengungkapnya.
Ia mendesak pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tadi Pak Wakil Gubernur menanyakan apa itu Dacil, dan beliau bilang akan menindaklanjuti. Kita berharap laporan ini bisa jadi langkah awal untuk bersih-bersih birokrasi pendidikan dari oknum-oknum yang mencederai hak para guru," tutupnya.*