BREAKING NEWS
Selasa, 26 Mei 2026

Diduga Tertipu Oknum Brimob, Pedagang Babi di Deli Serdang Rugi Rp 600 Juta Demi Anak Masuk Polisi

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Mei 2025 14:22 WIB
Diduga Tertipu Oknum Brimob, Pedagang Babi di Deli Serdang Rugi Rp 600 Juta Demi Anak Masuk Polisi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG— Seorang warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Utema Zega, melaporkan anggota Brimob Polda Sumut berpangkat Aiptu berinisial AB ke Bidang Propam Polda Sumut.

Utema mengaku menjadi korban dugaan penipuan senilai Rp 600 juta, setelah dijanjikan anaknya bisa masuk sebagai calon siswa (Casis) Bintara Polri melalui jalur khusus.

Peristiwa itu bermula pada tahun 2024, saat Utema mendapat informasi dari rekannya sesama pengurus gereja yang anak-anaknya telah berhasil menjadi anggota Polri melalui perantara Aiptu AB.

Utema yang juga memiliki harapan serupa untuk anaknya, SO (19), kemudian dikenalkan dengan Aiptu AB.

"Dia memperkenalkan saya ke Aiptu AB. Kami bertemu di supermarket, saling tukar nomor HP, dan komunikasi pun berjalan," ujar Utema, Jumat (23/5/2025).

Pada Februari 2024, ketika pendaftaran casis Bintara Polri dibuka, Utema menghubungi Aiptu AB untuk menanyakan peluang anaknya.

AB mengklaim bahwa karena SO memiliki tanda lahir di dada, maka harus masuk lewat jalur kuota khusus dengan biaya sebesar Rp 600 juta.

AB menjanjikan uang akan dikembalikan jika SO tidak lulus seleksi.

Utema akhirnya menyanggupi. Ia menyerahkan uang Rp 300 juta secara tunai pada April 2024 di Medan, dan sisanya ditransfer ke rekening istri AB pada Mei 2024.

Namun, pada tahap pemeriksaan kesehatan pertama, SO dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

AB meyakinkan bahwa itu hal biasa dalam jalur kuota khusus.

Utema sempat kembali percaya karena AB juga membawa SO berbelanja keperluan sekolah dan menempatkannya di sebuah apartemen dengan alasan karantina.

Uang tambahan sebesar Rp 14 juta pun kembali dikeluarkan oleh Utema.

Pada Juli 2024, nama SO tidak muncul dalam daftar peserta yang lulus seleksi dan akan diberangkatkan ke SPN Hinai.

Sejak saat itu, komunikasi mulai tersendat hingga akhirnya nomor Utema diblokir oleh AB.

Setelah berbagai upaya, Utema sempat bertemu dengan kuasa hukum AB yang hanya mengembalikan sebagian kecil uang sebesar Rp 6 juta. Sisanya, belum dikembalikan.

Kuasa hukum Utema, Herdin Lase, menyatakan pihaknya sudah dua kali mengirimkan somasi ke AB namun tidak direspons.

Akhirnya, laporan resmi dilayangkan ke Bid Propam Polda Sumut pada Kamis, 22 Mei 2025.

"Pelaku melakukan bujuk rayu dan menjanjikan sesuatu yang tidak benar demi mendapatkan uang. Ini masuk kategori dugaan penipuan," kata Herdin.

Pihak Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan tengah didalami oleh Propam.

"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti," ujar Kompol Siti.

Hingga berita ini diturunkan, Aiptu AB belum memberikan klarifikasi resmi.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru