BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Bareskrim Ungkap Perdagangan Gading Gajah Lewat TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Ditangkap

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 16:12 WIB
172 view
Bareskrim Ungkap Perdagangan Gading Gajah Lewat TikTok dan Facebook, 4 Tersangka Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan konservasi dengan menangkap empat pelaku perdagangan ilegal gading gajah Asia yang dilindungi.

Para tersangka menjual produk dari gading gajah melalui media sosial Facebook dan TikTok.

Baca Juga:

Empat tersangka berinisial IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44) ditangkap di wilayah Sukabumi hingga Jakarta.

Mereka menggunakan akun media sosial dan toko fisik untuk memperjualbelikan barang ilegal tersebut.

Baca Juga:

"IR dan EF menjual gading gajah dalam bentuk pipa rokok lewat live streaming di TikTok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Senin (26/5/2025).

Nunung menjelaskan, modus para pelaku yaitu memanfaatkan media sosial untuk menjual pipa rokok, patung ukiran, gelang, tongkat komando, hingga kepala gesper yang semuanya berbahan dasar gading gajah Asia.

SS menjual melalui Facebook dan sempat mengirim produknya ke Malaysia dan Korea Selatan.

JF memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, dan mengaku mendapat pasokan bahan baku dari Sentul dan BSD.

Ia menjual gading gajah dengan harga Rp 12-16 juta per kilogram.

"Gading gajah dijual dalam bentuk jadi maupun bahan mentah. Barang dikirim melalui jasa ekspedisi seperti J&T," tambah Nunung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita:

- 8 buah gading gajah

- 320 pipa rokok

- 4 patung ukiran besar

- 12 patung ukiran kecil

- 3 tongkat komando

- 1 gesper ukiran kepala singa

- 7 gelang gading

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 2,38 miliar, meski nilainya bisa berubah tergantung pasar gelap dan konsumen.

"Para tersangka ini pemain lama, kami duga jaringan mereka melibatkan pembeli dari luar negeri," kata Kombes Indra Lutrianto, Wadirtipidter Bareskrim.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas seluruh pelaku yang memperdagangkan satwa dilindungi.

"Ini bukan akhir. Penindakan ini adalah bagian dari komitmen menjaga kelestarian satwa liar, khususnya gajah Asia yang kini populasinya kian terancam," tutupnya.

Para pelaku dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru