BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Tegas! Wali Kota Pekanbaru Nonaktifkan Pejabat Saksi Kasus Korupsi Risnandar

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 18:42 WIB
Tegas! Wali Kota Pekanbaru Nonaktifkan Pejabat Saksi Kasus Korupsi Risnandar
Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa digiring petugas saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah tegas dalam mendukung pemberantasan korupsi dengan menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa.

Penonaktifan dilakukan pada akhir pekan lalu dan telah dibenarkan oleh Inspektur Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025).

"Benar, ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dinonaktifkan. Ya, terkait itu (jadi saksi kasus korupsi)," ujar Iwan.

Tak hanya menjadi saksi, para pejabat tersebut kini juga tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kota Pekanbaru, sesuai arahan Wali Kota Agung.

"Biar mereka fokus. Jadi tidak hanya saksi di pengadilan, tapi juga diperiksa Inspektorat sesuai petunjuk Pak Wali Kota," jelas Iwan.

Langkah ini diambil setelah muncul pengakuan dalam sidang Tipikor Pekanbaru bahwa pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) sebesar 10 persen masih terjadi di sejumlah instansi Pemko

. Hal itu terungkap dari kesaksian pejabat BPKAD dalam persidangan kasus korupsi yang menyeret Risnandar.

Sebagai respons, Wali Kota Agung menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan praktik koruptif di tubuh pemerintahan daerah.

"Ini langkah Pak Wali mendukung penuh pemberantasan korupsi," tegas Iwan.

Penonaktifan pejabat ini disebut telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Wali Kota Agung juga telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar, dan Pemotongan Anggaran, yang melarang:

- Pemotongan dana GU dan TU

- Gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang

- Pungutan tidak sah dalam proses pencairan anggaran

"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," ujar Iwan.

Sementara menunggu hasil pemeriksaan, seluruh pejabat yang dinonaktifkan telah digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru