BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Polda Sumut Bongkar Penimbunan 1.855 Liter BBM Subsidi di Pancur Batu, Dua Pelaku Ditangkap

Adelia Syafitri - Senin, 26 Mei 2025 20:01 WIB
367 view
Polda Sumut Bongkar Penimbunan 1.855 Liter BBM Subsidi di Pancur Batu, Dua Pelaku Ditangkap
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan ini, dua pria berinisial Azis Muslim dan Hendry Syah Putra Ginting ditangkap sebagai pelaku utama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menyampaikan bahwa total BBM subsidi jenis pertalite dan solar yang disita mencapai 1.855 liter.

Baca Juga:

"Ini jelas perbuatan melawan hukum. Para pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan BBM serta menyalahgunakan distribusi subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil," tegas Kombes Rudi Rifani, Senin (26/5/2025).

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu, 21 Mei 2025.

Baca Juga:

Polisi lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Azis Muslim yang sedang mengendarai mobil Grand Max dengan muatan 350 liter BBM.

Dari hasil interogasi, Azis mengaku membeli BBM tersebut dari Hendry Syah Putra Ginting seharga Rp 10.142 per liter.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lokasi penimbunan di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Glugur, Pancur Batu.

Di lokasi itu, petugas mengamankan Hendry beserta sisa BBM yang ditimbun.

"Hendry mengaku mendapat BBM dari seseorang lain yang kini sedang kami cari. Penyelidikan masih terus berjalan," tambah Kombes Rudi.

Kini, kedua pelaku ditahan di gedung tahanan Polda Sumut, sementara seluruh barang bukti BBM dan kendaraan telah diamankan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru