Sambut Ratusan Ulama Dunia: TNI-Polri & Pemda Aceh Siagakan Pengamanan Humanis Muzakarah Sufi
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
JAKARTA— Pemeriksa forensik digital dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hafni Ferdian, memberikan kesaksian mengejutkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Hafni menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti digital yang menunjukkan Hasto memerintahkan untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku, buronan dalam kasus yang sama.
"Pemeriksaan forensik tidak menemukan perintah Hasto menenggelamkan ponsel. Data itu bersumber dari penyadapan, bukan dari analisis digital forensik kami," kata Hafni di hadapan majelis hakim, Senin (26/5/2025).
Lebih lanjut, Hafni menyebutkan bahwa tidak ada satu pun barang bukti ponsel yang menunjukkan kerusakan akibat perendaman.
Dari total 66 barang elektronik yang diperiksa timnya, semuanya berada dalam kondisi utuh.
"Kalau memang ditemukan handphone yang direndam, tentu kami bisa beri keterangan. Namun, tidak ditemukan," tegasnya.
Selain itu, Hafni juga mengungkapkan bahwa timnya tidak pernah menerima data call data record (CDR) dari ponsel Hasto atau Harun Masiku untuk dianalisis secara forensik.
Padahal, data CDR merupakan salah satu bukti krusial yang digunakan untuk menelusuri jejak komunikasi dan keberadaan seseorang.
Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada dugaan kuat bahwa ia memerintahkan penghancuran bukti digital usai penangkapan Wahyu Setiawan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Hasto didakwa terlibat dalam kasus suap senilai Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, ia juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perendaman ponsel milik Harun dan ajudannya, Kusnadi.
BANDA ACEH Polda Aceh bersama TNI dan Pemerintah Aceh mematangkan kesiapan pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahu
NASIONAL
ACEH TAMIANG Pertamina EP Rantau Field tetap melakukan pengeboran sumur baru di tengah proses pemulihan pascabanjir di Kabupaten Aceh Tami
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah berencana mengurangi ketergantungan terhadap LPG 3 kilogram (kg) impor dengan mengembangkan jaringan gas (jargas) yang
EKONOMI
JAKARTA Tim Hukum Merah Putih (THMP) kembali melaporkan sembilan hakim konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Lapora
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan dipastikan tergabung di Grup A League Cup 2026/2027 bersama Persija Jakarta dan Sumsel United. Kompetisi tersebut dijadwa
OLAHRAGA
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani melontarkan kelakar saat memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan uji materi Pasal 169 huruf r Unda
NASIONAL
JAKARTA Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon meminta aturan d
NASIONAL
ASAHAN Seorang pria berinisial K (51) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penggunaan ponsel atau HP sudah menjadi bagian dari keseharian anak, mulai dari belajar, menonton video, bermain gim hingga berkomun
KESEHATAN