BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Mantan Ketua DPRD Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Mei 2025 17:41 WIB
107 view
Mantan Ketua DPRD Kuansing Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel
Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD, Muslim (kemeja biru).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TELUK KUANTAN – Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD, Muslim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan hotel di Kota Jalur.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, setelah proses penyelidikan mendalam atas kegiatan pembebasan lahan proyek hotel pada tahun 2013–2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Sahroni, mengungkap bahwa dugaan korupsi bermula dari proses pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf yang tidak sesuai ketentuan.

"Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari sekitar 30 orang saksi, ahli pidana, dan ahli perhitungan kerugian negara. Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka berinisial M," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Penetapan tersangka Muslim dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1378/L.4.18/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang diterbitkan langsung oleh Kepala Kejari Kuansing.

Muslim, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar), diketahui telah mengesahkan anggaran pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun 2013 dan 2014.

Namun pengesahan dilakukan tanpa melalui pembahasan bersama anggota DPRD lainnya, serta tanpa didahului pembentukan BUMD dan Perda penyertaan modal, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 152 dan 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tegas Sahroni.

Saat ini, tersangka Muslim belum dilakukan penahanan.

Kejaksaan menyatakan bahwa proses penahanan akan dilakukan setelah hak-hak tersangka dipenuhi, termasuk pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan sebagai tersangka.

Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti proses hukum sesuai prosedur dan transparansi.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat proyek pembangunan hotel tersebut merupakan bagian dari program strategis daerah yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru