BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas

- Rabu, 28 Mei 2025 13:25 WIB
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kasus korupsi besar kembali mengguncang institusi peradilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dengan hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 serta Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Zarof membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan.

Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim dengan nilai Rp5 miliar terkait perkara kasasi yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang akhirnya divonis bebas. Kasus ini memicu sorotan publik dan mencoreng kredibilitas lembaga peradilan.

Lebih mencengangkan, JPU juga mengungkap bahwa Zarof menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang serta emas logam mulia. Nilainya mencapai:

Rp915 miliar (termasuk dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong)

51 kilogram emas, mayoritas berupa emas batangan produksi PT Antam ukuran 50 dan 100 gram.

"Penerimaan itu berasal dari para pihak yang memiliki perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan Peninjauan Kembali," jelas jaksa.

Sidang tuntutan ini juga diikuti oleh ibunda Ronald Tannur yang turut menjalani proses hukum dalam kasus yang berkaitan.

Kasus Zarof Ricar menjadi sorotan luas karena membuka kembali persoalan sistemik mengenai mafia peradilan, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Mahkamah Agung.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru