Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA - Kasus korupsi besar kembali mengguncang institusi peradilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dengan hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal suap dan gratifikasi yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025). Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 serta Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Zarof membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan.
Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim dengan nilai Rp5 miliar terkait perkara kasasi yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang akhirnya divonis bebas. Kasus ini memicu sorotan publik dan mencoreng kredibilitas lembaga peradilan.
Lebih mencengangkan, JPU juga mengungkap bahwa Zarof menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang serta emas logam mulia. Nilainya mencapai:
Rp915 miliar (termasuk dalam bentuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong)
51 kilogram emas, mayoritas berupa emas batangan produksi PT Antam ukuran 50 dan 100 gram.
"Penerimaan itu berasal dari para pihak yang memiliki perkara di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi dan Peninjauan Kembali," jelas jaksa.
Sidang tuntutan ini juga diikuti oleh ibunda Ronald Tannur yang turut menjalani proses hukum dalam kasus yang berkaitan.
Kasus Zarof Ricar menjadi sorotan luas karena membuka kembali persoalan sistemik mengenai mafia peradilan, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Mahkamah Agung.*
(oz/j006)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK