
Ketahanan Pangan Kuat, Prabowo: Kita Tak Akan Biarkan Rakyat Dimiskinkan, Waspada Penghisap Kekayaan!
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas capaian positif dalam kebijakan ketahanan pangan nasional. Dalam Sidang
EkonomiBELAWAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.
Melalui operasi Kapal Pengawas (KP) Hiu 16, KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Selat Malaka, bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, pada Senin (26/5/2025).
Keberhasilan ini menjadi bagian dari implementasi tegas kebijakan KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan nasional.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengonfirmasi penangkapan kedua kapal ilegal tersebut.
"KP Hiu 16 di bawah Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Kedua kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang," ujar Ipunk di Pelabuhan Belawan, Kamis (29/5).
Baca Juga:
Menurut Ipunk, kerugian ekonomi negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini ditaksir mencapai Rp19,9 miliar.
Menariknya, seluruh awak kapal merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Sebanyak 7 awak kapal diamankan, terdiri dari 2 nahkoda dan 5 anak buah kapal (ABK).
Mereka diduga bekerja secara ilegal di kapal Malaysia karena iming-iming gaji tinggi, yakni Rp5 juta/bulan untuk ABK dan Rp10 juta/bulan untuk nahkoda.
"Dari keterangan ABK, mereka membayar Rp1-2 juta kepada oknum untuk bisa menyebrang secara ilegal dari Tanjungbalai ke Malaysia," papar Ipunk.
Kedua kapal kini sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.
Kapal pertama adalah KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan 4 awak dan muatan 300 kg ikan campur.
Kapal kedua adalah KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan 3 awak dan muatan 150 kg ikan campur.
Direktur Pengendalian Operasi Armada KKP, Saiful Umam, menegaskan kapal-kapal ini akan dikenai sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, menyebut penangkapan ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditindak selama tahun 2025.
Sejak Januari hingga Mei, KKP telah menangkap 13 kapal asing, terdiri dari 5 Filipina, 3 Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.
"Ini bukti nyata komitmen kami menjaga kedaulatan laut Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal," tegas Ipunk.*
(wp/a008)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas capaian positif dalam kebijakan ketahanan pangan nasional. Dalam Sidang
EkonomiJAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa penggunaan atribut maupun pengibaran bendera bertema One Piece, men
NasionalJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,12 persen secara tahunan (year on year) pada kuarta
EkonomiPADANGSIDIMPUAN Universitas Aufa Royhan, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, secara resmi mem
PendidikanKARANGASEM Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Karangasem, Rab
NasionalMEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengajak Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar AlWashliyah (PW IPA) Sumut untuk mulai mempe
PendidikanBANDUNG Delapan organisasi sekolah swasta resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha
Hukum dan KriminalBOGOR Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada t
NasionalJAKARTA Musisi ternama Ahmad Dhani menyampaikan kabar menggembirakan bagi para pelaku usaha di sektor kuliner. Lewat unggahan di akun In
EntertainmentJAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, mengusulkan adanya pembatasan usia bagi pengguna platform ga
Sains & Teknologi