BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Kemenhut Gagalkan Perdagangan Ilegal 80,5 Kg Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Diamankan

Adelia Syafitri - Minggu, 01 Juni 2025 13:09 WIB
339 view
Kemenhut Gagalkan Perdagangan Ilegal 80,5 Kg Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Diamankan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Ditjen Gakkum Kemenhut) berhasil menggagalkan perdagangan ilegal 80,5 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan (Kalsel) dan mengamankan tiga tersangka.

Sisik trenggiling merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (1/6/2025), Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa aksi ini menunjukkan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) masih marak terjadi.

Baca Juga:

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakkumhut telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol, dan Tim Khusus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," jelas Dwi Januanto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam berdasarkan informasi intelijen mengenai adanya penawaran dan penjualan sisik trenggiling dari wilayah Kalimantan Selatan.

Baca Juga:

Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan kemudian merespons cepat dengan operasi lapangan di Kabupaten Balangan.

Pada Jumat, 30 Mei 2025, tim berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial GS, HM, dan GL.

Dari tangan GS disita 15,5 kg sisik trenggiling, sementara HM dan GL kedapatan memiliki 65 kg sisik trenggiling.

Seluruh pelaku berikut barang bukti langsung diamankan di Pos Gakkumhut Banjar Baru.

Ketiga pelaku dijerat atas dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan, yakni menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan bagian dari satwa liar dilindungi.

Kasus ini akan diproses oleh penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dwi menambahkan, kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk memberantas kejahatan TSL yang kini menjadi kejahatan lintas negara dengan nilai perdagangan ilegal tertinggi keempat di dunia, setelah narkoba, perdagangan manusia, dan senjata api ilegal.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru