BREAKING NEWS
Rabu, 04 Juni 2025

Eks Karyawati BPD Jambi Gelapkan Dana Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka

Noval Arisandi Saputra - Senin, 02 Juni 2025 18:17 WIB
174 view
Eks Karyawati BPD Jambi Gelapkan Dana Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KOTA JAMBI – Seorang mantan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tanggal 18 Maret 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

Dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan RS adalah berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana. Padahal, penarikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening.

Baca Juga:

"Tersangka memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit dan menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu. Uang tersebut digunakan untuk berjudi online," jelas AKBP Taufik.

25 Korban, Modus Terstruktur

Baca Juga:

Penyelidikan mengungkap bahwa kejahatan ini terjadi dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024, dengan jumlah korban mencapai 25 orang nasabah. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa:

Slip penarikan palsu

Dokumen perbankan

Bukti transaksi digital

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Komdigi Blokir Internet Archive karena Berisi Konten Judi dan Pornografi
Sidang Kasus Judi Online: Adhi Kismanto, ‘Orang Titipan’ Budi Arie, Minta Gaji Rp 17 Juta per Bulan di Kominfo
Eks Dirjen Ungkap Diperkenalkan Zulkarnaen oleh Menkominfo Budi Arie di Rumah Pribadi
Diskominfo Sumut Ajak Generasi Muda Waspadai Bahaya Judi Online dalam Dialog Publik GAMKI
Ramai di Medsos, Apakah Pengobatan Kecanduan Judi Online Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Kader PDIP Laporkan Budi Arie ke Bareskrim, Tudingan Judi Online Dinilai Fitnah Keji
komentar
beritaTerbaru