BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Eks Karyawati BPD Jambi Gelapkan Dana Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka

Noval Arisandi Saputra - Senin, 02 Juni 2025 18:17 WIB
196 view
Eks Karyawati BPD Jambi Gelapkan Dana Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KOTA JAMBI – Seorang mantan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tanggal 18 Maret 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

Dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan RS adalah berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana. Padahal, penarikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening.

Baca Juga:

"Tersangka memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit dan menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu. Uang tersebut digunakan untuk berjudi online," jelas AKBP Taufik.

25 Korban, Modus Terstruktur

Baca Juga:

Penyelidikan mengungkap bahwa kejahatan ini terjadi dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024, dengan jumlah korban mencapai 25 orang nasabah. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa:

Slip penarikan palsu

Dokumen perbankan

Bukti transaksi digital

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Miris! Uang Tabungan Anak TK Dicuri Pemuda, Dipakai Main Judol
Bikin Laporan Palsu, Pegawai RSUD Meuraxa Gelapkan Dana Kurban dan BLT untuk Main Judol
Gibran Ketahuan Follow Akun Konten Judi Online? Ini Klarifikasinya
Terdakwa Perlindungan Judi Online Diangkat Jadi Tenaga Ahli Kominfo Tanpa SK atas Atensi Budi Arie?
PDIP Tebing Tinggi Polisikan Budi Arie Setiadi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pengamat: Jangan Cuma Narkoba, ASN Perokok Vape dan Judi Online Juga Harus Dirazia!
komentar
beritaTerbaru