KOTA JAMBI – Seorang mantan analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dalam kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.
Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tanggal 18 Maret 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.
Dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan RS adalah berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana. Padahal, penarikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening.
"Tersangka memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit dan menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu. Uang tersebut digunakan untuk berjudi online," jelas AKBP Taufik.
Penyelidikan mengungkap bahwa kejahatan ini terjadi dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024, dengan jumlah korban mencapai 25 orang nasabah. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa:
Slip penarikan palsu
Dokumen perbankan
Bukti transaksi digital
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga maksimal Rp 200 miliar," tegas AKBP Taufik.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan di sektor keuangan, terutama yang menyasar dana masyarakat.*