JAKARTA — Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Pemanggilan ini dilakukan karena Babay pernah menjabat sebagai Direktur UMKM dan Syariah di Bank DKI, institusi yang turut dikaitkan dalam proses kredit tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (3/6/2025), Babay menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini.
Babay menyebut bahwa pemanggilan dirinya sebagai saksi merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum.
"Tentu saja sebagai anak bangsa, spirit kita sama dalam hal pemberantasan korupsi dan penegakan hukum," tambahnya.
Kejaksaan Agung diketahui tengah mendalami proses pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan afiliasinya oleh sejumlah bank.
Pemanggilan saksi-saksi dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian negara serta mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari unsur perbankan maupun swasta.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini.
Kejaksaan terus melakukan pengumpulan bukti dan keterangan guna memperkuat konstruksi hukum dalam kasus yang menyeret salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut.*
(d/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Dirut Bank Sumut Babay Parid Wazdi Dipanggil Kejagung sebagai Saksi terkait Kasus Kredit Sritex