BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

Polda Metro Buka Peluang Restorative Justice untuk 16 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap Saat Demo

Justin Nova - Selasa, 03 Juni 2025 19:25 WIB
116 view
Polda Metro Buka Peluang Restorative Justice untuk 16 Mahasiswa Trisakti yang Ditangkap Saat Demo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Polda Metro Jaya membuka ruang penyelesaian perkara secara restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan kericuhan saat demo di Balai Kota DKI Jakarta yang melibatkan 16 mahasiswa Universitas Trisakti.

Polisi juga telah menangguhkan penahanan terhadap seluruh mahasiswa tersebut.

"Restorative justice adalah pengembalian keadaan kepada kondisi semula," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, langkah RJ harus didasari kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban. Saat ini, penyidik telah menerima permohonan resmi dari pihak mahasiswa dan sedang melakukan pendalaman.

"Mohon waktu, proses RJ sedang berjalan sesuai tahapan-tahapannya," tambah Ade Ary.

Kasubdit Keamanan Negara (Pemnas) AKP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa ruang RJ sudah dibuka, namun penyelesaian sepenuhnya tetap tergantung pada respons dari pihak korban.

"Penyidik mempersilakan, membuka ruang RJ. Tapi kita kembalikan ke pihak korban apakah bersedia," katanya.

Pihak Universitas Trisakti melalui Biro Kemahasiswaan menyampaikan bahwa mereka memprioritaskan penyelesaian secara damai dan mendukung proses RJ yang sedang berjalan di kepolisian.

"Kami mengedepankan RJ. Ke depan akan ada proses pembinaan terhadap mahasiswa, tapi fokus utama saat ini adalah mendampingi proses RJ," ujar Olan, perwakilan Biro Kemahasiswaan Trisakti.

Sebelumnya, 16 mahasiswa Trisakti ditangkap usai unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta yang berlangsung ricuh. Salah satu mahasiswa sempat viral di media sosial saat dijemput keluar dari tahanan oleh keluarga dan rekan-rekannya. Setelah beberapa hari ditahan, pihak kepolisian memutuskan penangguhan penahanan terhadap mereka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Pihak kampus, kepolisian, serta pendamping hukum saat ini fokus agar kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa perlu berujung ke pengadilan melalui jalur restoratif, yang mengedepankan dialog dan perdamaian.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru