JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi juga merembet ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa setelah izin RPTKA diterbitkan Kemnaker, TKA masih harus mengurus dua surat izin lainnya dari pihak Imigrasi agar dapat tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia.
Kedua izin tersebut menjadi tahap lanjutan yang rawan disalahgunakan.
"Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA terbit, masih ada izin lain yang dikeluarkan oleh Imigrasi, dan itu menjadi bagian dari proses yang didalami," kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Menanggapi dugaan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Ya, pasti mendukung proses yang sedang berjalan. Ini menjadi momentum kami untuk membenahi kelemahan yang ada," ujar Agus.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah berlangsung sejak 2012.
Para tersangka terdiri dari pejabat hingga staf di lingkungan Kemnaker.