BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kemenaker Diduga Tak Sendiri, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Suap Izin TKA

Adelia Syafitri - Sabtu, 07 Juni 2025 08:42 WIB
268 view
Kemenaker Diduga Tak Sendiri, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Suap Izin TKA
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diduga tidak hanya terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tetapi juga merembet ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menjelaskan bahwa setelah izin RPTKA diterbitkan Kemnaker, TKA masih harus mengurus dua surat izin lainnya dari pihak Imigrasi agar dapat tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia.

Kedua izin tersebut menjadi tahap lanjutan yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga:

"Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA terbit, masih ada izin lain yang dikeluarkan oleh Imigrasi, dan itu menjadi bagian dari proses yang didalami," kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Baca Juga:

Respons Kementerian Imipas

Menanggapi dugaan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan KPK.

"Ya, pasti mendukung proses yang sedang berjalan. Ini menjadi momentum kami untuk membenahi kelemahan yang ada," ujar Agus.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah berlangsung sejak 2012.

Para tersangka terdiri dari pejabat hingga staf di lingkungan Kemnaker.

Mereka antara lain:

- Suhartono (SH), eks Dirjen Binapenta dan PKK

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru