Calon TKA yang frustrasi karena tidak ada progres melalui sistem daring akhirnya datang langsung ke kantor Kemnaker, di mana mereka ditawari "bantuan" percepatan dengan syarat pembayaran sejumlah uang.
Jika izin tidak terbit, TKA terancam terkena denda sebesar Rp 1 juta per hari karena tidak memiliki izin tinggal dan kerja yang sah.
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus diperluas, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.*