BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Vonis Ringan Korupsi APD COVID-19, MAKI: Melukai Keadilan, Layak Dihukum M4ti!

Adelia Syafitri - Sabtu, 07 Juni 2025 09:39 WIB
262 view
Vonis Ringan Korupsi APD COVID-19, MAKI: Melukai Keadilan, Layak Dihukum M4ti!
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Satrio Wibowo, Dirut PT Energi Kita Indonesia, divonis 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 59,98 miliar.

Padahal, total kerugian negara mencapai Rp 319 miliar, dan pengadaan dilakukan dalam kondisi kedaruratan nasional akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penegakan hukum tegas dan konsisten terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang dilakukan dalam situasi bencana.

Publik pun mendesak Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial untuk menelusuri integritas hakim yang memutus perkara ini.

Baca Juga:

"Vonis ringan dalam kasus sebesar ini menunjukkan bahwa hukum belum benar-benar menjadi panglima," pungkas Boyamin.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru