BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

MA Pangkas Hukuman Eks Ketua Bawaslu Karo Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,6 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 09 Juni 2025 19:42 WIB
211 view
MA Pangkas Hukuman Eks Ketua Bawaslu Karo Jadi 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,6 Miliar
Eva Juliani Br Pandia mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo (kanan) dan Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Karo (kiri) mendengarkan nota tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/10/2023).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANMahkamah Agung (MA) resmi memangkas hukuman penjara terhadap mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Eva Juliani Br Pandia, menjadi dua tahun dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2019 senilai Rp1,6 miliar.

Putusan kasasi yang teregister dengan No. 4008 K/Pid.Sus/2024 ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Desnayeti.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo dan Eva melalui kuasa hukumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Desnayeti, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:

Putusan MA ini memperbaiki putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, yang sebelumnya menghukum Eva dengan enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Bahkan, putusan PT Medan itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor PN Medan yang hanya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Selain hukuman badan dan denda, MA juga mewajibkan Eva membayar uang pengganti (UP) senilai Rp68,3 juta.

Jika tak dibayar dalam satu bulan setelah vonis inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara satu bulan.

Eva dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini juga menyeret mantan Bendahara Bawaslu Karo, Dian Ika Yoes Refida, yang saat ini perkaranya masih dalam proses kasasi di MA.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru