Kodim Tabanan Ikut FGD Penyusunan Rencana Kontijensi Gempa 2026–2028
TABANAN Kodim 1619/Tabanan ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Kontijensi Bencana Gempa Bumi Kabupaten Ta
Nasional
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Kubu Hasto menyentil keabsahan penyadapan oleh KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dengan merujuk keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, yang menilai bahwa penyadapan tanpa izin Dewas setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah tidak sah sebagai alat bukti.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan adalah dinamika yang wajar antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan sangat hati-hati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika ada pihak yang merasa tindakan penyidik keliru, tersedia jalur praperadilan untuk mengujinya," ujar Budi, Senin (9/6/2025).
Budi menegaskan bahwa jaksa penuntut memiliki strategi dalam persidangan untuk meyakinkan hakim mengenai perbuatan rasuah yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, perbedaan tafsir dalam proses hukum akan dituangkan masing-masing pihak dalam dokumen resmi seperti tuntutan, pleidoi, dan putusan majelis hakim.
Penyadapan Butuh Izin atau Cukup Pemberitahuan?
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), Muhammad Fatahillah menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK setelah berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 seharusnya disertai izin dari Dewas.
Namun, setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan soal izin tersebut, maka ke depannya penyadapan cukup diberitahukan, tidak perlu izin.
"Kalau penyadapan dilakukan setelah putusan MA, maka cukup diberitahukan ke Dewas," jelas Fatahillah.
Fatahillah juga menekankan bahwa penyidik KPK wajib tunduk pada regulasi yang berlaku saat melakukan penyadapan agar alat bukti bisa sah di pengadilan.
TABANAN Kodim 1619/Tabanan ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Kontijensi Bencana Gempa Bumi Kabupaten Ta
Nasional
MEDAN Jika Anda membuka mesin pencari Google hari ini, jangan kaget bila melihat logo yang berbeda. Google Doodle 5 November 2025 memper
Sains & Teknologi
MEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) turun pada perdagangan hari ini, mengikuti koreksi
Ekonomi
OlehOno Sarwono.PADA suatu kesempatan belum lama ini Presiden Prabowo Subianto menyatakan adanya mazhab serakahnomics di negeri ini. Itu si
Opini
DENPASAR Suasana panggung Dekranasda Bali Fashion Week (DBFW) 2025 semakin memukau pada hari keempat sesi pertama, Selasa (4/11). Acara
Seni dan Budaya
SIBOLGA Peristiwa tragis terjadi di halaman Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna Tamaraya
Hukum dan Kriminal
MEDAN Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, meninjau pel
Pemerintahan
MEDAN Khusyuk dalam salat kerap menjadi tantangan bagi banyak umat Muslim. Pikiran yang mudah melayang bisa mengurangi kualitas ibadah d
Agama
JAKARTA Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Koru
Hukum dan Kriminal
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32 tahun, perempuan) setelah terbukti melakuk
Hukum dan Kriminal