BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

KPK Jawab Sentilan Kubu Hasto soal Penyadapan: Ada Jalur Praperadilan!

Adelia Syafitri - Senin, 09 Juni 2025 20:11 WIB
KPK Jawab Sentilan Kubu Hasto soal Penyadapan: Ada Jalur Praperadilan!
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Kubu Hasto menyentil keabsahan penyadapan oleh KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dengan merujuk keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, yang menilai bahwa penyadapan tanpa izin Dewas setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah tidak sah sebagai alat bukti.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan adalah dinamika yang wajar antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

"Seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan sangat hati-hati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika ada pihak yang merasa tindakan penyidik keliru, tersedia jalur praperadilan untuk mengujinya," ujar Budi, Senin (9/6/2025).

Budi menegaskan bahwa jaksa penuntut memiliki strategi dalam persidangan untuk meyakinkan hakim mengenai perbuatan rasuah yang dilakukan terdakwa.

Sementara itu, perbedaan tafsir dalam proses hukum akan dituangkan masing-masing pihak dalam dokumen resmi seperti tuntutan, pleidoi, dan putusan majelis hakim.

Penyadapan Butuh Izin atau Cukup Pemberitahuan?

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), Muhammad Fatahillah menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK setelah berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 seharusnya disertai izin dari Dewas.

Namun, setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan soal izin tersebut, maka ke depannya penyadapan cukup diberitahukan, tidak perlu izin.

"Kalau penyadapan dilakukan setelah putusan MA, maka cukup diberitahukan ke Dewas," jelas Fatahillah.

Fatahillah juga menekankan bahwa penyidik KPK wajib tunduk pada regulasi yang berlaku saat melakukan penyadapan agar alat bukti bisa sah di pengadilan.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Meskipun OTT terjadi sejak awal 2020, Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru