LIMAPULUH KOTA — Seorang pria berinisial AF (58), warga Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, RN (52), karena telah memperkosa anak kandung mereka yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Minggu (8/6), tidak lama setelah laporan diterima.
"Setelah laporan diterima, tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku," ujar AKBP Syaiful dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tindakan bejat itu terjadi pada Oktober dan November 2024, tepatnya di kamar rumah mereka saat sang ibu tengah berada di sawah.
"Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali," ungkap Syaiful.
Motif kejahatan ini, menurut pengakuan tersangka, dilatari hubungan rumah tangga yang tidak harmonis.
Pelaku berdalih sudah lama tidak berhubungan sebagai suami istri dengan RN, meskipun masih tinggal dalam satu rumah.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.
"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Kami juga bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mendampingi korban secara psikologis dan hukum," tegas Kapolres.*
(in/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Bejat! Ayah Kandung di Limapuluh Kota P3rk*sa Anak Sendiri