JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menduga izin tersebut dikeluarkan tanpa prosedur yang sah dan berpotensi mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural," kata Yan dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Raja Ampat, yang dikenal sebagai kawasan wisata kelas dunia dan termasuk wilayah hutan lindung, seharusnya dilindungi dari aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.
"Perizinan tambang harus dikaji ulang secara menyeluruh agar sesuai dengan regulasi dan tidak merusak lingkungan. Apalagi Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan wisata yang dilindungi," ucap Yan.
Ia juga menekankan pentingnya kajian AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), yang selama ini menurutnya diabaikan dalam banyak proyek tambang di Papua.
Yan menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi harus tercermin dalam penanganan kasus-kasus seperti ini.
"Jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum. Ini bagian dari komitmen Presiden untuk mengembalikan kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat," tegasnya.
Dia juga meminta perusahaan tambang yang terlibat segera diproses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus ini, menurutnya, bisa menjadi pintu masuk evaluasi besar-besaran terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Papua.
Yan mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat tentang keberadaan tambang-tambang ilegal di wilayah Papua, termasuk di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan sejumlah daerah lain.
"Saya berharap Kementerian ESDM segera menertibkan seluruh IUP di Papua dan lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin baru," pungkasnya.*