BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Lapas Calang Darurat Narkoba! 5 Napi Positif Sabu, Jaringan Narkoba dalam Penjara Terbongkar

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 20:38 WIB
170 view
Lapas Calang Darurat Narkoba! 5 Napi Positif Sabu, Jaringan Narkoba dalam Penjara Terbongkar
Polisi saat menahan lima napi Lapas Calang yang positif narkoba. (foto: Dokumentasi Humas Polres Aceh Jaya/id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Ancaman hukuman mencakup pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar bagi pengedar dan pemilik narkotika. Sedangkan bagi pengguna, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," jelas Darli.

AKP Darli berharap masyarakat Kabupaten Aceh Jaya dapat terbebas dari narkotika

Baca Juga:

"Mari kita bersatu dan bergerak bersama melawan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika," pungkasnya.*

Baca Juga:

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru